Kepala desa (Kades) di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, berinisial WS, wajib mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota sebab diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari senilai Rp 865 juta.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menyuarakan, kasus yang menjerat kades yang masih aktif ini berawal dikala tersangka meminjam bonus new member 100 uang Rp 50 juta terhadap korban warga Magersari untuk pelaksanaan proyek.
Tak lama bersela, WS meminta pinjaman uang kembali terhadap korban dengan sempurna Rp 865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner. Ia bermufakat akan mengembalikan sesudah 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.
“Ketika pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tak dikembalikan, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi,”katanya, Rabu (29/5/2024).
Belakangan diketahui, dua mobil yang dipakai Kades di kawasan Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai jaminan hal yang demikian bukan miliknya, tetapi milik orang lain.
“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tetapi milik orang lain,”tambahnya.
Karena merasa dikibuli oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.
Diterapkan Mencalonkan Kades
Hasil pemeriksaan WS mengaku jikalau uang yang dipinjamnya dari korban semenjak tahun 2019 dipakai untuk pelaksanaan proyek.
Selain itu uang Rp.865 juta juga dipakai sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang jangka waktu kedua.
Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP perihal Pembohongan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman optimal 4 tahun penjara.