Kasus bullying atau perundungan yang dialami NCS (10) alias L siswa SD di Sukabumi, diproses peraturan pada laporan kedua atas dugaan keterlibatan pihak sekolah dan orang tua. Pernyataan kuasa peraturan korban yang menuntut status penanganan perkara perundungan ini, juga sempat menjadi polemik. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menegaskan, pihaknya memutuskan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur.
“Framing bahwa penanganan kasus daripada kasus bullying ini bahwa kita (disebut) ada tanda kutip, aku pastikan ya karena kita dari kepolisian sudah dijamin dengan adanya undang-undang peraturan pidana ataupun peraturan kode etik dan disiplin,” ujar Ari kepada awak media, Selasa (21/5/2024).
Ari menuturkan, jikalau dalam spaceman menangani perkara pihaknya ditemukan menyimpang dari tanda dan peraturan kode etik, dia memutuskan akan menindak tegas pelanggar tersebut. “Sekiranya anggota aku berani bermain-main itu pasti akan aku progres dan itupun akan seketika aku awasi, dan aku mohon kepada pihak pihak berkaitan jangan framing di media sosial dengan cerita-cerita yang tak sesuai dengan fakta. Sebab kita pembuktian ya bukan kita mengejar pengakuan tapi pembuktian,” ucapnya.
Sebelumnya, keluarga korban membikin laporan kedua atas dugaan keterlibatan pihak sekolah dan orang tua. Ari menyebut, saat ini sudah ada 29 saksi yang sudah diperiksa. “Telah 29 saksi yang kita periksa, kita tak mau sembarangan. Kita tak mau merugikan salah satu pihak kita akan benar-benar, sekali lagi profesional prosedural memberikan keadilan,” tuturnya.
Kelanjutan status perkara perundungan di Sukabumi itu kini menunggu hasil penelusuran, jikalau terbukti memenuhi faktor pidana maka lanjut ke tahap penyidikan. Menurutnya, tak ada kendala selama memproses perkara tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan para saksi lainnya.
“Sekiranya terbukti kita lanjutkan, jikalau tak terbukti pasti kita hentikan karena kita memberikan kepastian. Kemudian kita sandingkan jadi kita tahu utuh ceritanya seperti apa, ya kan bukan cerita yang sudah di skenario tapi ini cerita berdasarkan saksi-saksi yang ada,” jelas dia.
Polisi Didesak Seketika Lakukan Gelar Perkara
Kuasa Undang-undang Korban, Yupen Hadi mengatakan, pihaknya baru-baru ini mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk mempertanyakan status perkara pada laporan kedua tersebut.
“Belum ada hasil kaprah-kaprah prosesnya seperti apa karena lama jadi kita tuh sempat berprasangka polisi ga kerja. Seperti kita datang ada lah kepala sekolah, guru lagi dipanggil, nah ini satu sinyal lah bagi kita jikalau polisi itu kerja kan,” ujar Yupen.
Pihaknya memperkenalkan sebagian bukti yang dimiliki akan menjadi penguat kasus perundungan itu bakal masuk ke tahap penyidikan. Salah satunya kondisi terbaru korban yang didiagnosa mengalami pendarahan otak, diduga imbas dari rentetan peristiwa yang terjadi sejak 2022 lalu.
“Gampang-mudahan saat selesai polisi dapat melaksanakan gelar di naikan ke tahap penyidikan, jikalau sudah di penyidikan kan sedap artinya benar ada pidananya, dan kita memang yakin dari awal orang riilnya ada, korbannya tuh hingga kini aja kita sudah menemukan hal aneh kepada diri korban ya pendarahan di otak ya,” ujarnya.
Diinfokannya sebelumnya, keluarga korban menyebut kasus perundungan itu sudah terjadi dalam setahun terakhir, sejak Februari 2022 lalu di mana korban duduk di kelas 3 hingga naik kelas 4 SD.
Dalam kurun waktu tersebut, korban disebut mengalami kekerasan lahiriah ataupun psikis. Hingga memutuskan membikin laporan polisi pada 16 Oktober 2023.
Kuasa peraturan menyebut, laporkan berkaitan keterlibatan orang dewasa ini merujuk pasal 76 C Undang-undang tentang perlindungan anak berkaitan siapa saja yang menempatkan, mengizinkan, melaksanakan, memerintah melaksanakan, ataupun ikut serta melaksanakan kekerasan kepada anak.