Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons keterangan saksi di persidangan kasus dugaan korupsi, yang menyebutnya terlibat dalam pembelian buah durian hingga Rp 46 juta memakai dana Kementerian Pertanian (Kementan) dan dikirim ke kediamannya.
“Izin yang mulia aku akan memberikan reaksi,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Semuanya. Jika bertanya aku kaprah akan panjang,” sahut SYL.
Ia menegaskan, keluarganya tidak ada yang menyenangi durian dan tidak memperbolehkan buah tersebut masuk ke kediaman Widya Chandra. Sehingga, tidak mungkin dirinya meminta durian malah hingga nominal Rp 46 juta.
“Malahan pertama, aku punya keluarga itu istri buah hati-buah hati, cucu, tidak menyenangi durian Bapak. Saya nggak boleh spaceman masuk di rumah durian. Saya kaprah ini perlu aku sampaikan, yang makan durian hanya aku, demi Allah Rasulullah,” kata SYL.
“Oleh karena itu, bila durian dengan jumlah seperti ini aku terheran-heran saja. Tak silahkan, aku akan coba tuangkan dalam pleidoi atau nota advokasi aku. Tak ada, malah muntah (bila sebanyak itu),” sambungnya.
SYL Disebut Beli Durian Tak Uang Kementan
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) via pembantunya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.
Tak tanggung-tanggung, harga yang mesti dibayar Kementan untuk membeli durian itu menempuh Rp 46 juta.
Jaksa KPK awalnya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang mengkoreksi hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.
Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang diterapkan untuk pembelian durian?» tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
«Iya, pernah,» jawab Wisnu.
«Durian apa ini?» tanya Jaksa.
«Durian Musang King,» ucap Wisnu.
«Jika aku lihat catatan di sini benar-benar banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan hingga 40 jutaan?» tanya jaksa.
«Iya,» Wisnu mengkoreksi.
Wisnu mengatakan permintaan pembelian durian Musang King berasal dari Panji, atau beberapa kali dipersembahkan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu diatur ke dirinya.
Durian itu disebutkan Wisnu adalah keperluan SYL yang nantinya dikirim ke rumah dinas di wilayah Widya Chandra, Jakarta Selatan.
» durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?» cecar Jaksa.
«Iya,» jawab saksi.