Kepala Badan Penanggulangan Petaka Tempat (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharudin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dia menjalankan korupsi dengan kerugian negara Rp1,1 milar.
Uang miliaran itu berasal dari penanggulangan petaka di Negeri Istana. Tersangka korupsi dana petaka ini dijebloskan ke penjara untuk mempermudah penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus https://lelennyface.com/
Kejari Siak Huda Hazamal membeberkan, awalnya Kaharudin dipanggil sebagai saksi dalam pengusutan anggaran BPBD tahun 2022. Berakhir itu, jaksa menjalankan gelar perkara dan berkesimpulan terjadinya tindakan melawan hukum.
Dengan 2 alat bukti dikantongi, penyidik menetapkan Kaharudin sebagai tersangka. Dia malahan menjalani pemeriksaan medis sehingga diungkapkan sehat dan boleh dibui.
«Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak,» kata Huda, Jumat sore, 17 Mei 2024.
Untuk mencuri uang negara, tersangka memerintahkan bendahara pengeluaran di BPBD Siak menyisihkan anggaran dari tiap kegiatan penanggulangan petaka. Uang itu diaplikasikan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka juga mengambil profit dari tiap pengadaan barang dan jasa di BPBD Siak. Dia diduga menjalankan pemufakatan jahat dengan sejumlah pihak sehingga tak menutup ada tersangka lain dalam kasus ini.
«Keterlibatan pihak lain yang mendapatkan profit dalam kasus ini akan diusut,» tegasnya.