Flores Timur — Kejaksaan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menangkap Kepala Desa Waibao (Kades), Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, HRA alias Heronimus karena terlibat kasus penanaman, Jumat 5 April 2024.
Selain Wali Kota spaceman Heronimus, tiga Wali Kota lainnya, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten juga ditangkap karena menyerang Yohanes Bulet Koten. Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur I Nyoman Sukrawan mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana 5,6 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP atau dua pasal 351 ayat . (1) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia didakwa melakukan penyerangan atau kekerasan publik,” katanya. Nyoman menjelaskan, dalam menerapkan undang-undang tersebut, anggotanya tidak memperhitungkan pangkat atau status.
“Kami menerapkan prinsip “equality before the law”. Makanya kita harus menangkap orang-orang,” katanya.
Kritik terhadap anggaran kota
Para tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Larantuka. Sidang berlangsung di HUT RI, 17 Agustus 2023. Korban dipukuli karena mengunggah lagu yang mengkritik keuangan negara. Karena marah padanya, walikota menegurnya. Namun peringatan ini sepertinya tidak digubris. Karena dianggap orang yang keras kepala, walikota dan banyak pejabatnya memperlakukannya dengan buruk.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Flores Timur.