Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pegawai jasa housekeeping berhati-hati dengan terlebih dahulu mengecek izin perusahaan penyedia jasa tersebut. Keluhan ini serupa dengan yang dialami Yayasan PT Val Konsultan Indonesia yang tidak mendapat izin usaha jasa penempatan pekerja rumah tangga (KBLI 78103).
Yayasan PT Val Consultant Indonesia mengemuka setelah memberikan babysitter pelaku pelecehan anak ke Kota Malang ternama, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.
Sekretaris Jenderal Kementerian bonus new member Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan Yayasan PT Val Konsultan Indonesia tidak mendapat izin usaha perekrutan PRT (KBLI 78103).
Anwar mengatakan, Yayasan PT Val Consultant Indonesia mengajukan izin bekerja di bidang konstruksi pada Januari 2024. Namun, berdasarkan hasil survei lapangan, masih ada dokumen yang harus dilengkapi. Kapasitas PT Val ditinjau dokumennya pada Januari 2024.
Kemudian, jajaran Kementerian Ketenagakerjaan bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilakukan pada 28 Februari hingga 1 Maret 2024.
di kantor pusat konsultan PT Val.Indonesia Office,” kata Anwar saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Senin (1/4/2024). PT Val Consultants Indonesia perlu menyiapkan banyak dokumen.
Artinya, kode KBLI 78103 tidak dicantumkan dalam pekerjaan pendirian, sehingga izin tidak dapat diterbitkan sampai pembangunannya diperbaiki dan dokumen lain tidak memenuhi persyaratan.
“Izin bisa dikeluarkan jika dokumen yang kurang bisa dilengkapi,” jelas Anwar.
Kementerian Kemanusiaan mengimbau pengguna jasa bantuan perumahan berhati-hati dengan terlebih dahulu memeriksa kompetensi perusahaan penyedia layanan tersebut.
Informasi mengenai perusahaan penyalur pekerja rumah tangga berizin dapat diperoleh melalui aplikasi Readykerja.
“Karena biasanya kami mengunggah daftar LPTKS, LPPRT dan portal layanan resmi dalam aplikasi siap pakai setiap 3 bulan sekali,” kata Anwar.