Социальная сеть для творчества.
Напишите мне в WhatsApp или Telegram:
Среднее время ответа — 5 минут

4 Kewajiban MK Diatur Dalam Undang-Undang

Selanjutnya, Ali juga memberikan tentang kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK sebagaimana diatur di di dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi memeiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur di di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya berwujud final untuk menguji undang-undang pada Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” terangnya.

Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban, yakni MK kudu memberi tambahan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

“Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur di di dalam ketetapan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945
yaitu laksanakan pelanggaran hukum berwujud pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau tingkah laku tercela, dan/atau tidak kembali memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud di di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, tentang bersama Pemilihan Umum yang sanggup berjalan pada th. 2024 mendatang sanggup dilangsungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan bagian Legislatif dan Kepala daerah. “Setiap pemilihan sesudah itu itu memilik jangka selagi penyelesaian yang berbeda-beda. Contohnya pemilihan PResiden dan Wakil Presiden kudu diselesaikan oleh MK di di dalam selagi dua minggu atau 14 hari kerja. Dan pemilihan bagian legislatif kudu diselesaikan bersama selagi paling lama 30 hari. Sementara pemilihan kepala daerah kudu diselesaikan di di dalam selagi 45 hari kerja,” jelasnya.

Usai mendengarkan paparan berasal dari asisten ahli hakim konstitusi tersebut, para mahasiswa juga berkunjung ke Pusat Sejarah dan Dokumentasi Konstitusi yang berada di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK, serta ke perpustakaan MK.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi Kunjungi MK

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi berkunjung dan belajar tentang konstitusi di Aula Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/7/2023) pagi di Aula Gedung 1 MK. Kunjungan sesudah itu di menerima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Mahrus Ali dan memberi tambahan paparan kepada mahasiswa tentang bersama perbedaan Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung. Perbedaan sesudah itu adalah Mahkamah Agung (MA) mengadili peraturan perundang-undang pada undang-undang, selagi Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang pada UUD 1945.Selanjutnya, Ali juga memberikan tentang kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK sebagaimana diatur di di dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi memeiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur di di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya berwujud final untuk menguji undang-undang pada Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” terangnya dikutip dari laman https://bkipmambon.com/

Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban, yakni MK kudu memberi tambahan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

“Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur di di dalam ketetapan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945
yaitu laksanakan pelanggaran hukum berwujud pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau tingkah laku tercela, dan/atau tidak kembali memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud di di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, tentang bersama Pemilihan Umum yang sanggup berjalan pada th. 2024 mendatang sanggup dilangsungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan bagian Legislatif dan Kepala daerah. “Setiap pemilihan sesudah itu itu memilik jangka selagi penyelesaian yang berbeda-beda. Contohnya pemilihan PResiden dan Wakil Presiden kudu diselesaikan oleh MK di di dalam selagi dua minggu atau 14 hari kerja. Dan pemilihan bagian legislatif kudu diselesaikan bersama selagi paling lama 30 hari. Sementara pemilihan kepala daerah kudu diselesaikan di di dalam selagi 45 hari kerja,” jelasnya.

Usai mendengarkan paparan berasal dari asisten ahli hakim konstitusi tersebut, para mahasiswa juga berkunjung ke Pusat Sejarah dan Dokumentasi Konstitusi yang berada di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK, serta ke perpustakaan MK.

Добавить комментарий

Ваш адрес email не будет опубликован. Обязательные поля помечены *